Modus "Pencurian" yang Berkedok SMS Content
Dengan makin pesatnya perkembangan penggunaan seluler di tanah air, maka makin banyak pula bisnis-bisnis yang memanfaatkan media telekomunikasi ini, salah satunya adalah SMS content. Mungkin hampir semua pengguan seluler sudah tahu bahkan sudah pernah menerima SMS content. Isi SMS content tersebut bermacam-macam, ada yang berupa SMS humor, news, games dan lain sebagainya. Saat ini sudah sangat banyak bermunculan layanan-layanan SMS content dan hampir setiap hari diiklankan di televisi atau media lain dengan berbagai macam content yang ditawarkan. Penyedia layanan ini tidak hanya pihak operator seluler saja namun sudah banyak penyedia-penyedia layanan content di luar operator seluler. Karena layanan ini bukan termasuk layanan regular maka tarifnya pun dikenakan tarif khusus, ada yang 500, 1000 bahkan 2000 rupiah per SMS.
Selain dipromosikan lewat media iklan, ada juga penyedia layanan ini yang langsung mengirimkannya ke para pengguan seluler. Isi SMSnya umumnya adalah mengajak pengguna seluler untuk mendaftar di layanan tersebut dengan penawaran-penawaran yang menarik tentunya. Untuk mendapatkan layanan ini kita diharuskan untuk mendaftar atau registrasi terlebih dahulu dengan mengirim SMS sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh penyedia layanan tersebut. Pada umumnya jika kita tidak melakukan registrasi sama sekali kita tidak akan dikenakan biaya dari SMS yang sudah kita terima. Jadi meskipun tarif yang dikenakan tinggi, konsumen atau pengguna seluler tetap tidak ada yang merasa dirugikan karena sifat layanan ini tidak memaksa atau mengikat. Namun saat ini ada juga layanan SMS content yang sangat merugikan konsumen atau pengguna seluler. Para pengguna seluler yang mendapat kiriman SMS content tersebut biasanya langgsung terdaftar untuk berlangganan SMS content tersebut dan langsung dikenakan biaya atas SMS yang telah diterimanya. Untuk menghentikannya biasanya harus mengetikkan UNREG ke nomor pengirimnya dan inipun juga dikenakan biaya. Hal ini tentu saja sangat merugikan para pengguna seluler karena disini ada unsur pemaksaan. Bagi pengguna seluler yang mendapat kiriman SMS content semacam ini, yang langsung menyadarinya mungkin masih sedikit beruntung karena tidak harus membuang-buang pulsa terlalu banyak secara percuma. Namun pada umumnya pengguna seluler yang mendapatkan kiriman SMS content biasanya tidak terlalu menghiraukan atas SMS content yang diterimanya. Jadi pengguna seluler yang mendapatkan SMS content tersebut tanpa disadari pulsa yang mereka punya akan "dicuri" oleh penyedia layanan tersebut. Setelah penerima SMS tersebut menerima kiriman SMS content untuk pertama kalinya, maka pengguna seluler tersebut akan terus-menerus mendapatkan kiriman SMS secara rutin dan akan makin banyak pulsa yang "dicuri" tiap bulannya. Bayangkan untuk setiap minggunya saja kita bisa menerima 3-4 buah SMS dengan tarip Rp 1000/SMS. Berarti sudah Rp12.000 - Rp16.000 pulsa perbulan yang telah "dicuri" dari kita tanpa disadari. Nilai itu hanya untuk satu pengguna seluler saja, padahal pengguna seluler di Indonesia cukup banyak, Kita ambil saja 1.000 orang yang mendapat kiriman SMS content tersebut, maka sudah Rp16 juta pulsa per bulan yang telah "dicuri" dari konsumen. Nilai itu tentunya jauh lebih kecil dari kenyataannya. Salah satu nomor pengirim sms content yang melakukan hal tersebut adalah 7705.
Dari kasus tersebut sepertinya tidak ada perlindungan sama sekali kepada konsumen pengguna seluler. Kita setiap hari disodorkan dengan berbagai macam layanan seputar seluler, yang kadang kala juga ada yang merugikan kita para konsumen seperti kasus di atas. Seharusnya perlu adanya aturan atau undang-undang yang jelas untuk mengatur usaha-usaha yang semacam ini. Di sini diharapkan pemerintah dan pihak operator seluler segera membahas untuk merancang regulasi atau UU yang mengatur usaha dibidang tersebut. Jadi dengan adanya UU tersebut diharapkan pemerintah dapat menjadi regulator dalam mengeluarkan ijin usaha dibidang ini sehingga konsumen diharapkan tidak ada yang dirugikan lagi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
8 komentar:
iya wa padahal gk perlu segitunya kali klo mau cari untung. kan ada jalan yang lebih baik dan benar apalagi xlo menyusahkan orang lain. jadi lebih baik sms yang bgtuan tuh hrs di tindak lanjuti.
salam mashi ...
balas comment ya
eee ... dasar tamak l cun sekali posting banyak bgt. bagi2 lah. mana g tahu soalny l posting nya udah d bawah jadi gk klhtn deh. hahaha. btw sms ini sangat merugikan pemakai dan pelanggan handphone. jadi lbh baiok gk usah coba2 aj deh soalnya pulsa kan mahal.
emmm ... menurut saya yang harus di tindak bukanlah provider sms tersebut tetapi dari departemen sosial yang melegalkan hal2 tersebut. karena ijin harus di dapatkan dari depsos sblm mengiklankan atau menjual sesuatu. jd tindak dulu depsosnya baru providernya. apalagi yang ramal2 kyk ki joko bodo dkk. gk jelas tuh am yang dewi persik. ud geli trus kayak orang bodoh lagi. lebih baik simpan pulsa bt sms yg lebih penting. pacar cthnya.
he3 jangan2 kamu lagi yang jd pencurinya he3 bercanda, thankz bro infonya
Wado.. ada janjian y ma paska?? Apakah ada sesuatu dibalik kesamaan posting paska n acun?? HAhaha.. Nice post pren.. sms kayak gitu bs buat kita rugi besar.. Apalgi berkedok mencuri gitu..kita laporkan kepada pihak yg berwajib aja.. Bl prl ke DPR aja.. heheh
Ciaossu!
Penipuan melalui SMS emang udah menjadi masalah klasik di negara kita. Harusnya dengan adanya banyak kejadian orang sudah pada belajar, tapi masih ada yang terjebak lagi...
g dulu pernah terjebak ma SMS content kayak begini,tapi ga ada kedua kali lg se.hehe
tapi menurut g hal itu bukanlah termasuk pencurian, namanya juga bisnis, orang2 akan mencari cara untuk mendapatkan keuntungan, lagian "si korban" juga mendapatkan informasi yang diinginkan dari meregister sms konten tersebut, hanya saja dia mengeluarkan biaya yang lebih mahal saja untuk memperoleh informasi tersebut.
utk itu kita harus waspada jangan tertipu dengan sms yg gituan, bnr ga...apalgi utk jaman skr pencurinya tidak bermoral banget....
Posting Komentar